KabarBaik.co – Komisi D DPRD Surabaya mengeluarkan peringatan keras terhadap pengelola tempat hiburan malam menyusul temuan adanya anak di bawah umur (17 tahun/kelas 2 SMA) yang menenggak minuman beralkohol (mihol) atau miras di gerai hiburan Black Owl.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menyayangkan ketidakhadiran pihak Black Owl dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak manajemen untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran serius yang terjadi.
“Muncul fakta bahwa ada anak SMA kelas 2, umur 17 tahun, minum minuman beralkohol di sana. Padahal syarat distribusi mihol itu minimal 21 tahun. Ini pelanggaran berat,” tegas Imam Syafi’i saat ditemui, Rabu (14/1).
Modus Promo Medsos dan Dugaan ‘Dicekoki’
Berdasarkan fakta yang terungkap, korban tergiur oleh promo di media sosial yang menyebutkan bahwa usia di atas 18 tahun boleh mengikuti program member dengan iming-iming voucher Rp 2.000.000. Namun, voucer tersebut ternyata hanya bisa ditukarkan dengan minuman beralkohol.
“Korban tidak hanya menjual, tapi diduga dicekoki oleh pegawai di situ. Ini bukan lagi soal jual beli biasa, tapi ada unsur paksaan kepada anak di bawah umur,” lanjut Imam.
Kuasa hukum korban menambahkan bahwa kliennya masuk ke lokasi bar tersebut di atas pukul 22.00 WIB. Tanpa melakukan pemesanan, korban secara sepihak disuguhkan minuman keras oleh staf Black Owl. Atas kejadian ini, proses hukum telah berjalan dan pihak kepolisian dilaporkan telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap oknum staf yang terlibat.
Desakan Sanksi dan Pengawasan Ketat
Menyikapi hal tersebut, Komisi D meminta Pemkot Surabaya melalui dinas terkait untuk bertindak tegas. Imam Syafi’i mendesak agar Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C milik tempat hiburan tersebut dicabut sementara.
“Kami minta izin peredaran miholnya dicabut. Kami juga meminta Dinas Perlindungan Anak untuk aktif mengawasi seluruh tempat hiburan malam (RHU) di Surabaya agar tidak ada lagi korban anak-anak,” ujarnya.
Meskipun korban diketahui bukan warga Surabaya, DPRD menekankan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keamanan seluruh anak di Kota Pahlawan.
“Ini warning keras. Jangan sampai ada praktik eksploitasi anak atau dugaan human trafficking di tempat hiburan. Kami akan mengundang kembali pihak manajemen untuk mempertanggungjawabkan hal ini,” pungkasnya. (*)







