KabarBaik.co – Polemik berkepanjangan yang dihadapi penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya terkait pengelolaan hunian mulai menemui titik terang. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael menyatakan bahwa saat ini legislatif tengah mempercepat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Rumah Susun (P3SRS) untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini menyandera warga.
Josiah mengungkapkan bahwa kendala utama tidak selesainya masalah di Bale Hinggil adalah aturan yang ada belum mampu mengakomodir langkah eksekusi di lapangan.
“Saya sudah sampaikan beberapa kali ke warga, aturan kita saat ini masih terbatas untuk mengeksekusi kondisi yang mereka hadapi. Melalui Pansus P3SRS ini, kita sedang mengisi kekosongan hukum tersebut untuk memperkuat warga dalam memperjuangkan haknya,” ujar Josiah saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Acuan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025
Dalam penyusunan aturan baru ini, DPRD Surabaya mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan terbaru tersebut menegaskan bahwa warga memiliki hak penuh untuk langsung membentuk dan menguasai P3SRS, tanpa harus dikuasai oleh pelaku pembangunan atau developer.
“Poin utamanya adalah pengelolaan harus dikembalikan ke warga, bukan lagi dikuasai developer. Selama ini di Bale Hinggil masih dikuasai pihak pengembang. Dengan aturan baru nanti, praktik intimidasi seperti mematikan listrik atau air secara sepihak tidak boleh lagi terjadi. Kita akan tindak tegas dengan sanksi,” tegas politisi PSI tersebut.
Sentil Developer: Jangan Lawan Konsumen Sendiri
Menanggapi adanya aksi saling lapor ke jalur hukum antara pihak pengembang Bale Hinggil dan warga, Josiah menyayangkan sikap arogan pengembang. Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan bisnis apartemen tersebut sangat bergantung pada kepercayaan konsumen (warga).
“Jangan buat preseden buruk bagi developer. Pihak Bale Hinggil harus ingat bahwa yang mereka lawan adalah warga yang memberikan mereka uang, yang membuat apartemen mereka laku,” tuturnya.
Ia menilai wajar jika warga menempuh jalur hukum karena sudah merasa jengah dan tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Meski demikian, Josiah tetap menghimbau agar semua pihak bisa berkepala dingin untuk mencari solusi terbaik.
“Jalur hukum mungkin solusi terakhir bagi warga. Namun, harapan kami dengan adanya Perda yang baru nanti, masalah ini bisa selesai secara sistematis dan hak-hak warga terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya. (*)







