DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Hati-hati Bayar Tagihan Rp 100 Miliar ke PT Unicomindo, Baktiono: Telusuri Sejarahnya!

oleh -79 Dilihat
Anggota komisi B DPRD kota Surabaya Baktiono (Sugiantoro).
Anggota komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Polemik panjang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Unicomindo terkait pengadaan mesin pengolah sampah (incinerator) kembali memanas.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mengingatkan Pemkot agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait tuntutan pembayaran yang kini mencapai angka fantastis, yakni Rp 100 miliar.

Baktiono mengungkapkan bahwa permasalahan ini merupakan warisan lama yang muncul sejak zaman Orde Baru, tepatnya sekitar tahun 1990-an. Proyek ini bermula saat masa kepemimpinan Wali Kota Poernomo Kasidi dan berlanjut ke masa Wali Kota Sunarto Sumoprawiro (Pak Narto).

“Ini sejarahnya panjang, sejak tahun 90-an. Pembeliannya waktu zaman Pak Purnomo Kasidi, lalu operasionalnya melalui Pak Narto. Tapi alat tersebut (generator/incinerator) nyatanya tidak pernah bisa dioperasionalkan sampai masa Wali Kota Bambang DH hingga Bu Risma,” ujar Baktiono saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/4).

Menurut Baktiono, perselisihan ini awalnya dipicu oleh resesi ekonomi. Saat kontrak dimulai, kurs dolar masih berada di angka Rp 2.000, namun melonjak drastis hingga tagihan membengkak menjadi miliaran rupiah.

Ia menyoroti sikap tegas Wali Kota terdahulu, Pak Narto, yang saat itu tetap bersikeras tidak mau membayar karena alat tersebut dianggap bermasalah secara operasional.

“Pak Narto yang dikenal berani saja waktu itu tidak mau bayar. Pertanyaannya, kenapa selama 30 tahun berganti-ganti Wali Kota tidak ada yang membayar? Ini yang harus kita telusuri. Ada apa sebenarnya?” cetus politisi senior PDIP ini.

Kekhawatiran DPRD Surabaya kian memuncak mengingat kondisi keuangan Pemkot saat ini yang sedang mengalami defisit hingga harus melakukan pinjaman ke Bank Jatim. Pembayaran tagihan sebesar Rp 100 miliar dinilai akan sangat membebani APBD jika tidak didasari oleh dasar hukum dan sejarah yang kuat.

“Jangan sampai kita salah membuat kebijakan. Angka 100 miliar itu tidak sedikit. Kita harus tahu historical-nya agar tidak salah langkah. Jika salah, ini bisa berakibat fatal secara hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah penyelesaian, Komisi B mengusulkan agar dilakukan musyawarah besar dengan mengundang seluruh pihak yang terlibat di masa lalu.

Baktiono meminta agar Wali Kota terdahulu dan pejabat teknis yang menangani proyek tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemilik atau pimpinan PT Unicomindo—yang disebutnya bernama Yakob—untuk hadir langsung ke DPRD, bukan hanya diwakili oleh pengacara.

“Kita ingin duduk bareng. Undang Wali Kota sebelumnya, pejabat lama, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberi saran. Kita juga minta pemilik PT Unicomindo datang langsung, ngobrol enak supaya jelas. Kita harus paham sejarahnya sebelum memutuskan mekanisme pembayaran, apakah melalui usulan eksekutif atau legislatif,” pungkas Baktiono.

Hingga saat ini, DPRD Kota Surabaya masih mengkaji dokumen-dokumen terkait untuk memastikan apakah tuntutan pembayaran tersebut sah secara hukum dan tidak merugikan keuangan negara di kemudian hari.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.