DPRD Surabaya Sahkan Perda Hunian Layak, Jamin Hak Dasar dan Ketertiban Rumah Kos

oleh -71 Dilihat
DPRD Kota Surabaya resmi menetapkan Raperda tentang Hunian Layak menjadi Perda. (Istimewa)
DPRD Kota Surabaya resmi menetapkan Raperda tentang Hunian Layak menjadi Perda. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna perdana pasca-libur Lebaran 1447 Hijriah yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/3).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, pimpinan BUMD, serta 36 anggota dewan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ini memakan waktu satu tahun, terhitung sejak Februari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menuai sorotan karena durasi pembahasannya, Saiffudin menegaskan hal itu demi menghasilkan aturan yang detail.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, termasuk memperjelas definisi hunian layak serta pengaturan spesifik terkait rumah kos dan kos-kosan,” ujar Saiffudin.

Pansus juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi Prof. Suparto yang menekankan bahwa hunian layak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara. Selain itu, draf akhir telah melalui proses fasilitasi dan penyempurnaan substansi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Momen krusial terjadi saat pimpinan rapat, Laila Mufidah, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Jawaban “Setuju” menggema secara serempak, menandai sahnya Raperda tersebut menjadi Perda. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik pengesahan ini. Ia berharap Perda Hunian Layak dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya.

“Perda ini insya Allah akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga menekankan pentingnya pengaturan lingkungan, termasuk pendataan penghuni kos, guna menciptakan suasana kota yang tertib dan aman,” tegas Eri Cahyadi dalam pendapat akhirnya.

Rapat Paripurna ditutup pada pukul 14.56 WIB. Langkah selanjutnya, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis agar implementasi di lapangan dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.