Selama Ramadan RHU Wajib Tutup Total, DPRD Surabaya: Ada Perda, Sanksi Blacklist Menanti

oleh -42 Dilihat
Anggota komisi B DPRD kota Surabaya Baktiono. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Seluruh tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau hiburan malam di Kota Surabaya diwajibkan menghentikan operasionalnya secara total selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026.

Penegasan ini disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Politisi senior PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa larangan operasional RHU selama Ramadan bukanlah sekadar imbauan rutin melalui Surat Edaran (SE), melainkan amanat konstitusi daerah yang telah berlaku selama belasan tahun.

“Larangan RHU buka di bulan Ramadan ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya. Aturan ini sudah berjalan kurang lebih 15 hingga 20 tahun yang lalu,” tegas Baktiono.

Baktiono mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera melakukan sosialisasi masif terkait aturan ini kepada seluruh pengusaha hiburan.

Ia juga meminta jajaran Satpol PP, pihak kecamatan, hingga kelurahan untuk memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada aktivitas hiburan malam yang mencuri-curi waktu operasional.

“Saya yakin pengusaha RHU sebenarnya sudah paham semua. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan secara berjenjang,” tambahnya.

Terkait potensi adanya pelaku usaha yang membandel atau buka secara sembunyi-sembunyi, Baktiono memberikan peringatan keras. Mengingat aturan ini sudah lama ditetapkan, ia menegaskan bahwa sanksi berat menanti bagi pelanggar.

“Karena aturannya sudah ada sejak lama, RHU yang ‘mokong’ (bandel) bisa langsung masuk daftar hitam atau di-blacklist. Ini bukan aturan baru, jadi tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.

Berbeda dengan RHU, Baktiono menjelaskan bahwa rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Meski tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan tutup, biasanya pengelola restoran berinisiatif memasang tirai atau kelambu sebagai bentuk penghormatan bagi warga yang berpuasa.

Di sisi lain, Baktiono mengakui bahwa penutupan RHU selama sebulan penuh akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan. Oleh karena itu, Komisi B berencana mengundang para pengusaha RHU dalam waktu dekat untuk membahas terkait evaluasi pendapatan.

“Dalam waktu dekat Komisi B akan mengundang pengusaha RHU terkait pendapatannya. Namun untuk urusan koordinasi sektor wisatanya, itu ada di Disbudporapar yang merupakan mitra Komisi D,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.