DPRD Surabaya Yakin Penggunaan Sistem Digital pada Parkir TJU Akan Dongkrak PAD

oleh -163 Dilihat
c8e8fa86 1cf4 4367 8b1d 8389fa7aff29
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Moch. Machmud

KabarBaik.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupaya melakukan penataan perparkiran dengan penggunaan sistem digital atau pembayaran nontunai. Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran di sektor parkir.

DPRD Kota Surabaya menilai upaya itu merupakan langkah yang bagus. Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Moch. Machmud. Hanya saja, menurut Machmud, kalau kebijakan pembayaran pakai sistem digital diterapkan pada tempat usaha yang membayar pajak, itu bukan terobosan baru lagi.

Mengingat sebagian besar sudah menggunakan sistem digital. Baik pembayaran dengan QRIS, kartu uang elektronik prabayar (e-toll atau e-money) maupun pakai portal atau barcode.

“Kalau penggunaan sistem digital itu diterapkan pada tempat usaha yang membayar pajak, itu sudah biasa. Saya ke Grand City, Ciputra Mall sudah pakai itu (sistem digital). Apanya yang baru.Tapi kalau sistem digital itu diterapkan pada parkir tepi jalan umum (TJU), ini baru luar biasa. Karena digitalisasi tersebut bisa membuat pendapatan lebih transparan dan bisa mencegah potensi kebocoran dari sektor parkir yang cukup besar,” ungkap dia.

Dengan diterapkannya sistem digital pada parkir tepi jalan umum, politisi Partai Demokrat mengaku optimistis pendapatan akan meningkat. Bahkan dia berani menjamin pendapatan dari sektor parkir yang selama ini ngedrop atau di bawah target, akan langsung terbang tinggi melampaui target.

“Selama ini pendapatan dari sektor parkir kan hanya Rp 25 miliar, padahal kalau melihat kondisi di lapangan potensinya bisa lebih dari Rp 100 miliar,“ jelas Machmud.

Dia menengarai kebocoran dari sektor parkir itu lebih banyak terjadi pada jukir-jukir di parkir tepi jalan umum yang sulit dikontrol dan jumlahnya mencapai ribuan titik. Sementara berdasarkan data per Juli 2024 jumlah titik parkir tepi jalan umum resmi di Surabaya ada 1.425 titik.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah tegas dalam menata perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran digital atau nontunai.

Kebijakan untuk meminimalisir kebocoran dari sektor parkir ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian parkir tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.