DPRD Trenggalek Percepat Pembentukan AKD, Tiga Wakil Ketua Ditetapkan

oleh -51 Dilihat
Ketua Sementara DPRD Trenggalek Doding Rahmadi. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Dalam rangka mempercepat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek telah melakukan pengisian jabatan untuk unsur pimpinan. Meski pengusulan nama-nama wakil ketua ke Gubernur masih dalam proses, langkah ini diambil untuk mempercepat pelaksanaan fungsi DPRD.

Ketua Sementara DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa rapat paripurna telah mengumumkan dan menetapkan tiga nama untuk posisi wakil ketua I, II, dan III. “Nama-nama tersebut adalah M. Hadi dari PKB, Arik Sri Wahyuni dari Golkar, dan Subadianto dari PKS,” jelas Doding, Kamis (19/9).

Baca juga:  Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Menjabat, Fokus Awal Penyusunan RAPBD 2025

Doding menambahkan, ketiga nama ini akan menduduki posisi wakil ketua sambil menunggu rekomendasi ketua definitif dari DPP PDI Perjuangan. “Sistem di DPRD adalah kolektif kolegial, sehingga wakil ketua definitif tetap dapat memimpin rapat untuk membentuk AKD,” terangnya.

Setelah penetapan dalam rapat paripurna, nama-nama tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan surat keputusan (SK). “Begitu SK turun, mereka akan langsung memimpin pembentukan AKD,” ungkap Doding.

Baca juga:  Pelantikan DPRD Trenggalek Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa, Soroti Isu Lokal-Nasional

Dalam pembentukan AKD, proses musyawarah mufakat akan diutamakan. “Voting akan menjadi opsi terakhir dalam pemilihan pimpinan komisi,” tegasnya.

Terkait rekomendasi dari PDI Perjuangan, Doding menjelaskan bahwa seluruh Indonesia masih menunggu proses dari DPP. “Belum ada rekomendasi yang turun di tingkat nasional. Kita harap proses ini segera selesai agar pimpinan definitif bisa lengkap,” pungkasnya.

Baca juga:  Damkar Trenggalek Kewalahan, Hanya Punya 3 Mobil Pompa untuk 14 Kecamatan

Rapat paripurna tersebut hanya menetapkan tiga nama calon wakil ketua dari PKB, Golkar, dan PKS, sementara rekomendasi ketua dari PDI Perjuangan masih ditunggu. Meski demikian, proses percepatan ini dilakukan agar pembentukan AKD segera terlaksana, sesuai dengan aturan dari Kemendagri. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.