KabarBaik.co, Surabaya – Drama laporan begal di sekitar Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Jalan Merr, Mulyorejo, berakhir pidana. Krisna Putra Ramadhan, 21, mahasiswa semester empat Jurusan Teknik Informatika Universitas Bhayangkara, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuat laporan palsu.
Pemuda asal Taman Puspa Anggaswangi, Sidoarjo ini sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan pada Rabu (11/2). Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam keterangannya. Krisna akhirnya diamankan di kawasan Kecamatan Sawahan dan dilimpahkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Motif Takut Dimarahi Keluarga
Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram @lutfhie.daily bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, Krisna mengakui bahwa aksi pembegalan tersebut hanyalah karangannya belaka.
“Saya membuat cerita dibegal kemarin tidak benar adanya. Saya mengarang cerita sedemikian rupa karena saya takut dimarahin keluarga saya karena telah menjual motor,” aku Krisna dengan nada menyesal.
Bukannya hilang dirampas begal, sepeda motor miliknya ternyata telah dijual secara sadar. Uang hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk memenuhi gaya hidup dan bersenang-senang.
“Foya-foya. Minum alkohol. Saya minta maaf telah berbohong kepada masyarakat dan kepada kepolisian karena telah membuat laporan palsu,” tambahnya.
Terancam Pidana Laporan Palsu
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengonfirmasi bahwa status hukum Krisna kini telah naik menjadi tersangka. Perbuatannya dinilai telah memicu keresahan publik dan membuang sumber daya kepolisian untuk mengusut kasus fiktif.
“Iya benar, tadi malam kita amankan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu,” kata Edy saat memberikan keterangan kepada media.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum atau membuat laporan palsu demi menutupi kesalahan pribadi. Kini, Krisna harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana kurungan. (*)








