KabarBaik.co, Surabaya – PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower beberapa waktu lalu, dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa ini hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan akan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Bagi Pegadaian, fatwa ini menjadi penguat posisi perusahaan sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan Bank Emas.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH M Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa fatwa tersebut membawa visi besar untuk menjadikan emas sebagai instrumen investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset dan melindungi dari inflasi.
“Kita memiliki potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini dapat melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menyimpan emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya, Kamis (26/2).
Data industri menunjukkan, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema usaha bulion syariah, angka tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI juga melakukan kunjungan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) berjalan sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik terbitnya fatwa tersebut. Ia menilai kehadiran fatwa memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus memperkuat keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Damar.
Ia menegaskan, Pegadaian selama ini telah menerapkan prinsip satu banding satu dalam bisnis emasnya. Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, didukung emas fisik yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional.
Artinya, saldo emas digital bukan sekadar catatan administratif, melainkan memiliki underlying emas fisik yang nyata. Nasabah juga dapat mencetak atau mengambil emas fisik melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian dengan waktu dan biaya pemrosesan tertentu.
Fatwa Nomor 166 tersebut merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan. Pada Simpanan Emas, digunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai prinsip syariah. Untuk Pembiayaan Emas, digunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
Pada Perdagangan Emas, digunakan akad Bai’ al-Murabahah atau Bai’ al-Musya’. Sedangkan Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah. Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini dinilai mampu menghindari unsur gharar (ketidakpastian) karena kepemilikan emas tetap nyata meski bersifat bersama.
Sebagai ilustrasi, apabila 100 orang masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault dan menjadi milik kolektif para nasabah tersebut. Meski tidak dicetak dalam denominasi kecil secara langsung, hak kepemilikan tetap terjamin dan dapat direalisasikan dalam bentuk fisik sesuai transaksi.
Dukungan terhadap implementasi fatwa juga disampaikan Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Ahmad Zaenudin. Ia menilai fatwa tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan emas syariah, khususnya di Jawa Timur.
“Fatwa ini memberikan kepastian bahwa layanan Bank Emas Pegadaian telah sesuai prinsip syariah, mulai dari akad hingga ketersediaan emas fisik. Kami siap mengoptimalkan implementasinya melalui edukasi berkelanjutan dan penguatan layanan yang aman, transparan, serta terpercaya,” ujarnya.
Hadirnya fatwa ini tidak hanya menjadi angin segar bagi Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut diharapkan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional yang inklusif dan berkelanjutan.







