KabarBaik.co – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dua kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis lalu (5/9).
Kedua terdakwa, yang berperan sebagai pengasuh di pondok pesantren tersebut, dituntut bersalah atas perbuatan mereka. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyatakan, Masduki dan Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Yan menjelaskan bahwa hal ini dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan, mengingat para terdakwa adalah tokoh agama dan kasus ini menjadi sorotan masyarakat. “Kami sesuaikan dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya, Senin (9/9).
Terdakwa Masduki dinilai melanggar dakwaan pertama dari JPU, yaitu pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Meminta agar terdakwa Masduki dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Yan membeberkan tuntutannya.
Sedangkan terdakwa Faisol, yang merupakan anak dari terdakwa Masduki, juga dinyatakan bersalah dan melanggar pasal yang sama. Namun, tuntutan kepada Faisol lebih berat dari ayahnya, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa F dituntut pidana penjara selama 11 tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” tegasnya.
Yan juga menambahkan bahwa sidang ini hanya mencakup Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pertama. “Untuk SPDP kedua hingga keenam masih dalam proses penyelidikan dan akan diproses secara terpisah,” tutupnya. (*)






