Dua Musibah Mengguncang, Komisi Informasi Jatim Ingatkan Badan Publik Wajib Sampaikan Informasi Serta-Merta

oleh -538 Dilihat
IMG 20251001 WA0005
Petugas gabungan saat Berupaya evakuasi korban Musala ambruk (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co-  Wilayah Jawa Timur tengah menghadapi dua musibah yang mendapat atensi publik luas. Yakni, gempa bumi di Sumenep dan runtuhnya Musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pun mengingatkan pentingnya transparansi dan kecepatan penyampaian informasi kepada publik. Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi kebencanaan termasuk kategori serta-merta yang wajib diumumkan tanpa ditunda.

Komisioner KI Provinsi Jatim Yunus Mansur Yasin menyebutkan bahwa dalam situasi darurat bencana, masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami untuk kepentingan upaya-upaya mitigasi.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas mengatur bahwa informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam maupun bencana non-alam, wajib disampaikan serta-merta oleh badan publik. Tidak boleh ditahan atau ditunda, dan diumumkan secara berkala,” ujarnya di Surabaya, Rabu (1/10).

Menurut Yunus, informasi serta-merta itu antara lain meliputi data mengenai lokasi terdampak, jumlah korban, kondisi terkini di lapangan, serta langkah-langkah yang diambil pemerintah maupun instansi terkait. Informasi ini harus segera disebarluaskan melalui berbagai kanal resmi agar tidak menimbulkan kepanikan akibat hoaks atau keterlambatan informasi.

“Di Sidoarjo, masyarakat butuh tahu progres evakuasi korban yang terjebak di reruntuhan. Sumenep, warga perlu segera mengetahui potensi gempa susulan, lokasi aman, dan jalur evakuasi. Semua itu bagian dari hak publik atas informasi,” tegasnya.

KI Jatim mendorong BPBD, Basarnas, Pemkab, Pemprov, dan badan publik terkait untuk mengaktifkan saluran komunikasi publik. Baik melalui media massa, media sosial resmi, hingga pusat informasi darurat. “Transparansi bukan hanya soal hak publik, tapi juga soal menyelamatkan nyawa. Keterbukaan informasi di masa bencana bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tandasnya.

Yunus menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang langsung turun dan aktif menyampaikan informasi-informasi serta merta terkait musibah tersebut. ‘’Jangan sampai informasi yang beredar di ruang publik itu justru dari sumber-sumber yang tidak jelas. Karena itu, kami mengingatkan tentang kewajiban badan buplik untuk proaktif mengumumkan informasi serta merta itu,’’ pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.