KabarBaik.co – Dua orang Narapidana kasus terorisme mendapatkan kebebasan usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya, yakni ES dan HH dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Kamis (30/5). Keduanya sempat dipenjara lantaran terafiliasi dengan salah satu jaringan terorisme di Indonesia.
“Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Lebih rinci, Heni menjelaskan jika dua orang ini sebelum ditangkap terafiliasi dengan dua jaringan terorisme berbeda. ES terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah Sumatera Utara sedangkan HH terafiliasi dengan Jemaah Ansharut Daulah Makassar.
“Sebelum dibebaskan, keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” lanjutnya.
Namun demikian meskipun bebas, keduanya harus tetap mengikuti program pembibingan yang di berada di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.
“Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya,” kata Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta menerangkan jika kedua napiter itu masuk menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya sejak 6 Desember 2023 lalu. Mereka sebelumnya sempat dipenjara di Rutan Cikeas.
“Tak perlu waktu lama, mereka ucapkan ikrar setia ke NKRi pada 18 Januari 2024 lalu,” urai Jayanta.
Untuk memudahkan pembibingan pasca keluar dari penjara, pihak dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong sudah terlebih dahulu menyerahkan berkas keduanya ke Balai Pemasyarakatan yang dituju.
“Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Usai lapor ke Balas Surabaya, kedua eks napiter ini lantas diantar ke Bandara Internasional Juanda guna melanjutkan perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
“ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan,” ucap Jayanta.
Selain ES dan HH yang kini sudah bebas bersyarat, Lapas Kelas I Surabaya kini masih memiliki enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan status narapidana terorismme. Meski demikian, seluruh WBP ini sudah menyatakan diri untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)