KabarBaik.co – Sejak dimulainya Operasi Patuh Semeru 2024, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bojonegoro telah melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang kepada 35.071 pelanggar. Hal itu dinyatakan Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra, Rabu (31/7).
Anjar menyatakan, dari jumlah 35.071 pelanggar yang ditindak, sebanyak 599 pengguna motor roda dua tidak menggunakan helm SNI. Sementara, pelanggar yang melawan arus sebanyak 2.259, pengendara dibawah umur 294, kendaraan berkenalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis 294, dan lain-lain 38.
Sementara, untuk pelanggaran pengguna kendaraan bermotor roda empat, petugas Satlantas Polres Bojonegoro juga melakukan penilangan kepada 94 kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan safety belt 91, melebihi muatan 29, dan lain-lain sebanyak 44.
“Untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas kita telah melakukan tilang manual sebanyak 3.521, tilang elektronik atau ETLE 3.521, dan teguran sebanyak 3.1337 pengguna kendaraan lalulintas. Jika dijumlah sebanyak 35.071 pelanggaran telah kita tindak pada Operasi Patuh Semeru 2024 ini,” tegas Anjar.
Dari jumlah tersebut, lanjut Anjar, petugas Satlantas Polres Bojonegoro juga melakukan penyitaan barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 530, STNK 2.745, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sebanyak 251 unit, serta dokumen tilang elektronik atau ETLE sebanyak 213. (*)