KabarBaik.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Taman Wisata Blendrang, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor milik Ofi Mirsah, 31, warga Desa Tunjungtirto, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/9) lalu, saat korban tengah membeli ikan di area wisata.
Dari pernyataan korban, menurut Joko, bahwa kendaraan yang digunakan sudah raib di lokasi kejadian. “Namun ketika kembali, korban mendapati motornya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta,” terang Joko, Rabu (1/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk kedua tersangka saat bersembunyi di sebuah rumah indekos di Jalan Teratai, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
Dari tangan pelaku, disebutkan olehnya, jika polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, helm, kunci motor, plat nomor palsu, hingga peralatan lain yang digunakan untuk beraksi.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku yakni Asep Yoga, 39, warga Kalimantan Tengah yang berperan sebagai pengantar, serta Muchtar Ali Musthofa, 23, warga Desa Kaumrejo, Ngantang, yang berperan sebagai eksekutor.
“Pelaku melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya kini sudah diamankan di Polres Batu. Dan, saat ini kasus ini didalami adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Joko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)






