KabarBaik.co – Dua remaja laki-laki, yakni AR, 11, dan AA, 17, asal Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi korban pencabulan. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan terduga pelaku berinisial PBS, 63, salah seorang warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Informasi ini diperoleh saat terduga pelaku mengajak korban ke sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Blimbing. Saat berada di toko itu, korban mencoba baju di ruang ganti. Saat itulah korban dicabuli terduga pelaku dengan cara disodomi. Setelah korban dan pelaku keluar dari toko baju, korban diajak mampir ke tempat kerja pelaku. Di lokasi tersebut korban kembali mendapat perlakuan yang sama.
Selain itu, di kesempatan yang lain, terduga pelaku juga melakukan aksi bejatnya kepada korban lainnya berinisal AA, 17, warga Kelurahan Tunjungsekar.
Pasca perbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya yang membuat sejumlah warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke kepolisian.
“Memang benar ada laporan terkait pencabulan, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/1).
Menurur Yudi, saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani proses proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil visum dari kedua korban. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)