KabarBaik.co – Malang benar nasib dua sejoli di Jombang ini. Fera Setya Putri, 20 tahun, dan kekasihnya Artono alias Mandono 20 tahun, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus di jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, pada Senin (21/4) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, membeberkan kronologi penangkapan. Awalnya, petugas berhasil mengamankan Fera.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menciduk Mandono saat sedang “meranjau” atau meletakkan sabu di suatu tempat.
“Setelah kasus kami kembangkan, Mandono kami tangkap saat sedang meranjau sabu,” ujar AKP Ahmad Yani kepada wartawan pada Jumat (25/4).
Dari tangan pasangan kekasih ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat total 3,4 gram.
“Sabu tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip yang disembunyikan di dalam kresek hitam, balon merah, dan sedotan warna pink,” kata Ahmad Yani
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu timbangan elektronik, satu sedotan, dua pak plastik klip kosong, dua isolasi, enam balon warna-warni, satu gunting, dan satu unit handphone merk OPPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Fera berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu, sementara Mandono bertugas mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kini, Fera dan Mandono harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)






