KabarBaik.co – Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua warga asal Semarang, Jawa Tengah. Kedua pelaku, berinisial AI, 34, dan NR, 47, ditangkap usai melakukan aksi pencurian komponen instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 4 dan 5 Mei 2025. Dalam waktu singkat itu, pelaku berhasil menyasar 20 titik lokasi (TKP) di wilayah Kota Batu. Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, total aksi mereka di wilayah Malang Raya mencapai 24 TKP.
“Modusnya pelaku berangkat dari Semarang, kemudian berkeliling di sejumlah wilayah di Kota Batu seperti Oro-Oro Ombo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, dan Junrejo. Mereka menyasar komponen instalasi PJU seperti kontraktor, time switch, dan MCB,” ungkap Kapolres, saat ungkap kasus di Mapolres Batu, Kamis (22/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 20 unit kontraktor, 10 unit timer switch, 56 buah MCB, satu plastik kabel instalasi, satu tas hitam, satu karung berisi barang curian, dua obeng, satu unit sepeda motor Honda Beat (nopol H 5085 BKG), serta dua helm, satu jaket, dan satu kaos.
Andi mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku, NR, pernah bekerja di bidang instalasi listrik. Komponen yang dicuri rencananya akan dijual ke pasar loak, dengan estimasi harga jual MCB sekitar Rp 20 ribu per unit. Namun hingga ditangkap, belum ada satu pun barang curian yang sempat dijual.
Menurut Andi, kedua pelaku diamankan pada 9 Mei 2025 di Semarang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Motif mereka memilih Malang Raya, khususnya Batu, karena dinilai sebagai wilayah yang relatif mudah untuk melakukan aksi,” tandasnya. (*)