KabarBaik.co – Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. Proyek tersebut dikerjakan Dinas Kesehatan Kota Batu pada dua tahun lalu.
Hukuman selama 1 tahun 2 bulan dijatuhkan kepada Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti yang merupakan direktur CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu senilai Rp 197,49 juta.
Meski vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor yang tidak terbukti, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Darwanto yang didampingi hakim anggota Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito memutuskan bahwa kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Dua terdakwa dari kasus pembangunan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider hukuman penjara tambahan selama 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar,” tegas hakim.
Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan majelis hakim tersebut. (*)