KabarBaik.co – Kasus proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, yang dimeja hijaukan hingga kini masih berlanjut. Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang putusan perkara tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Bumiaji pada Selasa kemarin (5/11).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memutuskan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari bersalah dalam perkara proyek tersebut. Kartika kemudian dijatuhi pidana hukuman 1 tahun 3 bulan.
Perkara tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 itu menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Salah satunya adalah Kartika, mantan Kadinkes Kota Batu.
“Sidang digelar di Ruang Candra kemarin Selasa (5/11) mulai pukul 11.30 WIB,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu M. Januar Ferdian, Rabu (6/11).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji dengan putusan terdakwa bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
“Terdakwa Kartika Trisulandari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” terangnya. Atas putusan tersebut, Kartika masih akan mempertimbangkannya. Termasuk upaya banding di kemudian hari.
“Bahwa sesuai pasal 233 ayat (2) KUHP terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding,” tandasnya.
Untuk diketahui, empat tersangka perkara tindak pidana korupsi ini yakni, Kartika Trisulandari berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, Abdul Khanif yang di vonis 1 tahun 3 bulan selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dua lainnya telah dijatuhi vonis pidana dan telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) beberapa waktu lalu. Mereka adalah Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (*)







