KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan hukuman berat. Dakwaan terhadap Erwin Setyawan dan Nurkamto dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kedua terdakwa yang merupakan mantan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Perbuatan para terdakwa telah menciderai kepercayaan publik dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta pemerataan pendidikan,” ujar JPU, La Ode Tafri Mada, di hadapan majelis hakim.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Erwin Setyawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menuntut agar Erwin dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Erwin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.888.811.250, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan kepada jaksa sebesar Rp 637.665.750.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.
Menurut JPU Reza Edi Putra, tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah faktor. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai profesi guru. Namun, kami juga mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, dan itikad baik terdakwa mengembalikan sebagian hasil kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Nurkamto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menuntut agar Nurkamto dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta, yang telah dilunasi seluruhnya selama proses hukum berlangsung.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerataan pendidikan dan pemberantasan korupsi. Namun, karena menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum, kami jadikan hal itu sebagai pertimbangan yang meringankan,” jelasnya.
Majelis Hakim Tipikor Surabaya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada sidang berikutnya. (*)