Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan Dituntut 7,5 tahun Penjara

oleh -213 Dilihat
Sidang korupsi dana hibah PKBM Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pasuruan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/1). Adapun agendanya yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terhadap dua terdakwa, AP dan AM yang merupakan ketua yayasan penerima bantuan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua I Made Yuliada dan didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto itu mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Reza Ediputra. Dalam tuntutannya JPU menuntut AP dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Selanjutnya, JPU kembali menuntut terdakwa MN dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. “Keduanya terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dari dana hibah pemerintah dalam program pendidikan,” kata JPU.

Kedua terdakwa dituntut sanksi yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis Hakim Tipikor Surabaya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada sidang berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.