Dua Terdakwa Perampokan Sadis di Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Andika DP
oleh -4606 Dilihat
Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto keluar dari ruang persidangan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Perkara perampokan sadis yang menewaskan cleaning service Aris Suprianto, 30 tahun, di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik telah menapaki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa Hengky Pratama Susanto dan Irfan Suryadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk dua terdakwa bengis tersebut. Namun Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution berpendapat lain. Keduanya dinilai kooperatif dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Bikin Ulah di Gresik, 9 Gangster Cilik Diamankan Polisi

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutus hukuman kepada kedua terdakwa dengan vonis 12 tahun penjara. Kendati, perbuatan sadis yang dilakukan para terdakwa memenuhi beberapa unsur pasal.

Antara lain 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Serta Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu. “Dengan harapan agar para terdakwa bertaubat dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” bebernya.

Baca juga:  Banjir Kali Lamong Meluas, 2 Kecamatan di Gresik Terendam

Mendengar vonis tersebut, para terdakwa pun menerima tanpa mengajukan banding maupun pikir-pikir. Sebelumnya, dua bandit muda yang masih berusia 24 tahun tersebut tega menghabisi nyawa Aris Suprianto, akhir November 2023 lalu.

Mereka tega menghajar korban lantaran melakukan perlawanan. Akibatnya, Aris menderita pendarahan hebat bawah selaput laba-laba otak yang mematikan. Termasuk menusukkan sebilah pisau dapur ke mulut korban.

Baca juga:  Rusak Parah, Jalan Mayjend Sungkono Gresik Ditambal Darurat

“Setelah menghabisi korban, para terdakwa bergegas melarikan diri sembari mengambil tas korban. Yang berisi handphone, uang tunai Rp 300 ribu, dan membawa kabur sepeda motor PCX milik korban,” ujar JPU Imamal Muttaqin.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.