KabarBaik.co – Sempat bikin heboh Gesik. Sidang perkara pornografi yang menjerat terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK sudah memasuki agenda tuntutan.
Senin (2/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. Ditambah denda Rp 30 juta subsidair 1 bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, pasangan IBP dan VK berencana mengajukan pledoi pembelaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.
“Kami akan mengajukan pledoi pembelaan pekan depan,” ujar Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa kepada awak media saat meninggalkan ruang sidang, Senin (2/6).
Lebaran di Penjara, Ichlas dan Viska Tersangka Kasus Pornografi Viral Dilimpahkan ke Kejari Gresik
Pembelaan tersebut sebagai respon atas berkas tuntutan JPU. Yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. Sesuai dengan jerat pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, pihak terdakwa dan saksi pelapor POD sudah berdamai. Dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Hal itulah yang menjadi pertimbangannya dalam menyusun berkas tuntutan. Terlebih, pihak saksi pelapor juga mencabut berkas laporan KDRT dan perzinahan. “Video porno yang diproduksi bertujuan untuk konsumsi pribadi. Tidak ada motif ekonomi maupun mencari keuntungan,” terangnya kepada wartawan.
Keterangan tersebut pun dibenarkan oleh OPD, saksi pelapor sekaligus istri dari IBP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke Majelis Hakim. “Saya sudah pasrah apapun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri,” ungkapnya.
Hakim Ketua Bagus Trenggono pun memutuskan sidang lanjutan pada 10 Juni mendatang. Pihaknya meminta penasehat hukum terdakwa untuk segera menyusun berkas pembelaan. (*)