Dua Warga Negara Tiongkok Divonis Bersalah dan Dideportasi dari Kediri

oleh -418 Dilihat
IMG 20251013 WA0024
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra (Istimewa)

KabarBaik.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Keduanya resmi dideportasi pada Jumat (10/10) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan penerbangan China Southern Airlines CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou.

Kasus ini bermula ketika kedua warga negara asing tersebut—yang diketahui bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri—tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat. Pelanggaran ini menyeret mereka ke meja hijau dan menjadi bagian dari temuan Operasi Wirawaspada 2025, yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh Imigrasi Kediri pada Juli lalu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (29/9), majelis hakim yang dipimpin Khairul, S.H., M.H., memutus keduanya bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan putusan tersebut, masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan.

Usai menjalani proses hukum, Kantor Imigrasi Kediri langsung melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan bandara.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Kediri.

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik bagi masyarakat Kediri yang dapat beraktivitas di sini. Ini juga menjadi peringatan agar seluruh WNA mematuhi hukum keimigrasian Indonesia,” ujarnya, Senin (13/10).

Dengan pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban keimigrasian, serta memastikan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.