KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah barat Kabupaten Pasuruan. Dua orang tersangka selaku bandar dan pengedarnya berhasil diamankan.
Kedua tersangka yaitu Zainuddin (49) warga Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, yang berperan sebagai bandar dan Adi Lesworo (46) warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, berperan sebagai pengedar. Selama ini mereka menjalani bisnis haram dengan menjajakan kepada masyarakat sekitar.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan, dua tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Pandaan dan sekitarnya. “Kedua tersangka merupakan jaringan yang selama ini melakukan transaksi di wilayah barat, dengan bandar dan pengedar yang terjalin,” kata Agus, Kamis (15/8).
Agus menginformasikan, dari penggrebekan kedua tersangka ditemukan barang bukti seberat 7,65 gram sabu, kantong plastik, timbangan elektrik, dan handphone. Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)