Markas Narkoba Berperisai Senpi di Sumberbaru Digerebek, Polres Jember Amankan 9 Orang

oleh -416 Dilihat
Barbuk senpi polres jember
Barang bukti yang diamankan Polisi. (Aji)

KabarBaik.co, Jember – Kepolisian Resort (Polres) Jember berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang disinyalir kuat menjadi sarang transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Alih-alih hanya mengamankan barang bukti sabu, polisi justru menemukan kejutan lain: senjata api (senpi) dan beragam senjata tajam (sajam), termasuk samurai.

Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat (27/3) lalu.

“Rumah kosong tersebut kerap dijadikan tempat penjualan sabu yang sangat bebas, bahkan berani di pinggir jalan,” ujar Iptu Bagus saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/4).

“Informasi yang kami himpun, rumah ini semakin sibuk menjelang hari raya. Tidak hanya transaksi, tempat itu juga menyediakan area untuk memakai narkoba dengan jaminan keamanan dari gerebekan polisi,” ungkapnya.

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa 6,85 gram sabu-sabu, sebuah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 33 juta, dan 15 unit ponsel.

Selain narkoba, petugas dikejutkan dengan penemuan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta 4 butir amunisi, 4 buah senjata laras panjang, dan 12 buah senjata tajam dari berbagai jenis, mulai dari celurit, pisau panjang, hingga samurai.

“Di dalam rumah kami dapati berbagai jenis senjata tajam dan 9 orang yang sedang asyik menggunakan sabu-sabu,” terang Bagus.

“Dua di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara 7 orang lainnya, karena masih di bawah umur, kami arahkan ke Tim Asessment Terpadu (TAT) di Surabaya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka berinisial WN, senpi dan sajam yang ditemukan itu diakui bukan miliknya.

“Pengakuannya dititipi orang, tapi kami akan terus mendalami siapa pemilik sebenarnya dari senpi tersebut,” tegasnya.

WN kini menghadapi tuduhan ganda. Selain jeratan Undang-Undang Narkotika, polisi juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.

“WN dijerat Pasal Darurat Tahun 1951 mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api beserta amunisi secara ilegal. Ancaman hukumannya bisa pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” papar Bagus.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Candra Putra menuturkan bahwa pengungkapan kasus di Sumberbaru hanyalah bagian dari serangkaian upaya pemberantasan narkotika oleh Satreskoba Polres Jember selama Maret 2026.

Kapolres merinci, sepanjang Maret 2026, Satreskoba telah berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan berhasil diamankan.

Untuk rinciannya, terdapat 14 kasus narkotika dengan 17 tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 35,99 gram, di mana modusnya adalah pengedaran dengan sistem ranjau. Salah satu pengungkapan lain terjadi di Perumahan Mahkota Raya Rengganis, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Para pelaku akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bobby. Bagi tersangka dengan kepemilikan sabu di atas 5 gram, kami terapkan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 609 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara beserta denda.

“Sedangkan untuk tersangka dengan berat sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 609 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, juga beserta denda,” pungkasnya.

Tak hanya sabu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pengedaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan satu tersangka dan barang bukti 81 butir pil Trexyphenidyl di Desa/Kecamatan Kencong, Jember. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.