Anggota Polres Jember yang Viral Nyabu Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

oleh -416 Dilihat
Anggota Polres Jember Aipda Dodik Purnawijaya diduga sedang mengkonsumsi sabu. (Foto: Ist)
Anggota Polres Jember Aipda Dodik Purnawijaya diduga sedang mengkonsumsi sabu. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Anggota Polres Jember Aipda Dodik Purnawijaya, yang videonya viral saat diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Polisi menyebut video viral tersebut merupakan peristiwa lama yang telah diproses melalui sidang kode etik.

Kepastian itu disampaikan Wakapolres Jember Kompol Antonio Effan Sulaiman. Ia mengatakan, video yang kembali beredar di media sosial merupakan rekaman lama dari peristiwa yang terjadi pada Maret 2026.

“Video itu sudah kita tangani. Kejadiannya itu di bulan Maret 2026,” kata Effan dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Menurut Effan, kasus itu terungkap saat Polres Jember menggelar tes urine mendadak terhadap seluruh personel atas perintah pimpinan. Dari hasil pemeriksaan, Aipda Dodik dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Polres Jember kemudian memproses pelanggaran tersebut melalui mekanisme kode etik hingga tuntas. “Sudah dilakukan langkah-langkah proses hukum kode etik. Saat ini sudah menjalani hukuman,” ujarnya.

Dalam sidang kode etik, Aipda Dodik dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selain itu, ia juga dikenai penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

“Sanksinya demosi 2 tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari,” ucap Effan.

Effan menegaskan, hingga kini yang bersangkutan masih menjalani hukuman sesuai putusan sidang kode etik.

Sementara itu, berdasarkan laporan Seksi Humas Polres Jember, video tersebut kembali diunggah oleh salah satu akun media sosial sejak sehari lalu. Polisi telah melakukan pengecekan dan memastikan video yang beredar merupakan rekaman lama.

Saat ini, Polres Jember juga menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah kembali video tersebut serta melakukan langkah-langkah digital agar penyebarannya tidak semakin meluas.

Effan mengimbau masyarakat tidak terpancing narasi yang menyertai video tersebut karena pelanggaran yang dilakukan anggota bersangkutan telah ditindak sesuai ketentuan.

“Anggota tersebut sudah diproses dan menjalani hukuman. Itu yang kita jaga,” kata Effan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.