KabarBaik.co, Sumbawa Barat – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R terus berlanjut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa secara resmi mengonfirmasi bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam sistem database pendidikan nasional.
Konfirmasi tersebut tertuang dalam surat klarifikasi bernomor 400.3.2/Dikbud/2026. Dalam dokumen itu, Dikbud Sumbawa menegaskan bahwa identitas pendidikan oknum anggota DPRD KSB periode 2024–2029 tersebut tidak terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penyampaian klarifikasi ini merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam menanggapi permintaan data terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang diperoleh secara tidak sah, khususnya dalam proses administrasi pencalonan jabatan publik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat langsung melakukan langkah penyelidikan. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas Iptu Ardiyatmaja membenarkan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pihak yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Dikbud Sumbawa serta Kepala BKPM Bina Bersama. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran dan posisi masing-masing dalam perkara ini.
“Benar, mereka telah dipanggil ke Sat Reskrim untuk dimintai keterangan. Saat ini proses masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Iptu Ardiyatmaja kepada wartawan, Jumat (27/3).
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum pada Rabu, 4 Maret 2026. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sesuai prosedur atau ilegal untuk memenuhi persyaratan administratif dalam pemilihan legislatif.
Selain itu, proses perolehan ijazah yang diduga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak tercatatnya identitas dalam sistem resmi negara memperkuat indikasi adanya pelanggaran.
Perkara ini berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen. Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana untuk peningkatan status perkara ke tahap selanjutnya.(*)






