KabarBaik.co, Bojonegoro – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMK Diponegoro di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, berinisial SW, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Peristiwa ini mencuat setelah SW dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan stik drum di bagian punggung yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru. Keluarga korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari sebelum akhirnya memilih jalur penyelesaian damai.
Kapolsek Purwosari, AKP Subeki, mengatakan bahwa pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil oknum guru yang diduga melakukan kekerasan. “Alhamdulillah, kemarin sudah dipertemukan di Polsek. Justru yang meminta damai adalah pihak orang tua siswa,” ujar AKP Subeki, Jumat (30/1).
Subeki menjelaskan, dalam proses mediasi tersebut, orang tua korban berharap penyelesaian ini tidak hanya menjadi akhir dari persoalan hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Menurut keterangan keluarga, korban dinilai kerap bersikap malas saat berada di rumah.
“Penyelesaian kasus dilakukan melalui restorative justice dan disaksikan langsung oleh Forkopimcam, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa Kuniran, serta dewan guru SMK Diponegoro,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku pemukulan merupakan guru tata usaha (TU) yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka. Dalam kesepakatan RJ tersebut, keluarga korban menyatakan tidak menuntut ganti rugi secara materiil.
Namun, mereka meminta agar tindakan mendidik dengan cara kekerasan tidak kembali terulang di lingkungan sekolah. “Pihak keluarga hanya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, baik kepada korban maupun siswa lainnya,” tegas AKP Subeki.
Sebelumnya, insiden pemukulan terjadi pada Senin (26/1). Saat itu, SW baru kembali masuk sekolah setelah beberapa hari tidak hadir karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, setibanya di sekolah, korban justru mendapat hukuman berdiri. Ketika menjalani hukuman tersebut, tangan korban yang masih dalam kondisi sakit diduga dipukul oleh guru hingga membuatnya terjatuh.
Tidak berhenti di situ, saat korban berusaha berdiri kembali, ia kembali mendapat pukulan menggunakan stik drum di bagian punggung hingga meninggalkan bekas. (*)






