KabarBaik.co – Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto periode tahun 2022-2023. Sekitar 25 orang telah diperiksa baik dari KONI maupun Disbudporapar dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara total Rp 5 miliar.
“Dari pihak KONI 15 orang, sisanya dari Disbudporapar. Unsur di kepengurusan KONI juga sudah dilakukan pemeriksaan awal. Terakhir, kemarin Ketua KONI, Suher Didieanto kami periksa,” ungkap Rizki Raditya Eka Putra, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/10).
Suher dicecar 50 pertanyaan terkait beberapa kegiatan yang diadakan oleh KONI Kabupaten Mojokerto di masing-masing kepengurusan cabang olahrahanya.
Kejaksaan tak hanya klarifikasi terkait kegiatan Porprov tahun 2023 lalu namun juga kegiatan di masing-masing bidang di KONI Kabupaten Mojokerto.
“Ketua KONI kemarin kami periksa 3 jam lebih mulai jam 2 siang. Hasil dari penyelidikan nanti kita tuangkan di dalam perkembangan penyelidikan. Harapannya bisa segera naik ke penyidikan. Kemungkinan masih kami lakukam pemeriksaan beberapa pihak,” jelasnya.
Masih kata Rizky, Kejaksaan juga telah mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Inspektorat terkait siapa saja yang akan kami periksa dan mintai keterangan lebih lanjut.
“Di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dari KONI dengan Disbudporapar bunyinya untuk kegiatan KONI. Jadi kita lebih fokus Disbudporapar dan KONI. Unsur tindakan melawan hukum sudah ada, tinggal kerugian dan sebagainya akan kita fokuskan ditahap penyidikan,” tegasnya.
Dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp 5 miliar tersebut bersumber dari Pemkab Mojokerto. Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. (*)