Terancam Meringkuk di Penjara
KabarBaik.co, Sidoarjo – Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo kini di ambang harus meringkuk di penjara. Mereka dituntut hukuman pidana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, A Widagdo, dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/2). JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar. Keempat terdakwa didakwa lalai menjalankan tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai kepala dinas dalam periode berbeda.
Mereka adalah Sulaksono yang menjabat pada 2007–2012 dan 2017–2021, Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada 2022.
Dalam rincian tuntutan, Sulaksono dan Dwijo Prawito masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.
Agoes Boedi Tjahjono juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun penjara.
Sementara Heri Soesanto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
A Widagdo menambahkan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, masa jabatan, serta dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.
Menurut JPU, tuntutan tersebut mempertimbangkan peran, masa jabatan, dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir nasib keempat mantan pejabat tersebut, apakah benar-benar harus meringkuk di balik jeruji penjara atas kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.(*)






