Tok! Hakim Vonis 4 Penyuap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Penjara hingga 2 Tahun 4 Bulan

oleh -74 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 07 at 11.53.14 AM
Para terdakwa saat mendengarkan vonis di sidang kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus suap dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur dalam persidangan yang digelar Jumat (6/3). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk memuluskan alokasi dana hibah.

Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi bervariasi bagi keempat terdakwa.

“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi bervariasi bagi keempat terdakwa yakni, Jodi Pradana Putra, Divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Jodi terbukti memberikan suap ijon fee sebesar Rp 18,6 miliar kepada eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan penjara, Sukar divonis 2 tahun penjara terkait aliran dana hibah senilai Rp 10,16 miliar, Wawan divonis 2 tahun penjara.

Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka.

Putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan 35 orang saksi, termasuk eks Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, serta didukung oleh bukti elektronik dan dokumen tertulis yang kuat.

Skandal Ijon Fee

Kasus ini bermula dari praktik pemberian “ijon fee” untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokir dari APBD Provinsi Jawa Timur bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas). Secara keseluruhan, total aliran dana suap dalam perkara ini dilaporkan menembus angka Rp 32,9 miliar.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada Kusnadi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur, untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp 2.215.000.000 untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp 10,16 miliar.

Kusnadi sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.