Ini Peran 2 Tersangka Kasus HP Impor Ilegal dari China

oleh -80 Dilihat
1000079152
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di Sidoarjo (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

KabarBaik.co, Jakarta– Satgas Gakkum Penyelundupan Polri mengungkapkan peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.

“Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (22/4).

Ade merinci tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

DCP diduga melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perindustrian dan/atau tindak pidana tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.

SJ diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pada Selasa (21/4), satgas menggeledah kantor PT TSL yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari penggeledahan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta sebelumnya.

Ade mengungkapkan PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ponsel ilegal.

Untuk langkah selanjutnya, satgas akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam importasi ilegal ini.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara,” katanya.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menggeledah enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp 235,08 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi SNI wajib, tetapi telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.