KabarBaik.co, Lombok Timur – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan ke Satreskrim Polres Lombok Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti pengaduan Nomor: Peng/B/02/II/2026/Reskrim tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor tercatat atas nama Husna Mauladat Mariam, 29, warga Kecamatan Selong, Lombok Timur. Sementara terlapor berinisial S, warga Ampenan, Kota Mataram.
Peristiwa dugaan penipuan itu disebut terjadi sekitar 8 September 2025 di wilayah Selong. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sedang dalam penanganan penyidik.
“Masih proses. Nanti saya cek sama kanitnya,” ujarnya singkat, Kamis (26/2).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kasus ini bermula saat terlapor menjanjikan akan membangun dapur MBG lengkap dengan peralatan serta menyediakan titik suplai penerima manfaat. Atas janji tersebut, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 950 juta kepada terlapor.
Namun hingga beberapa bulan berselang, bangunan dapur SPPG yang dijanjikan tak kunjung rampung. Pelapor bahkan kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp100 juta untuk penyelesaian proyek tersebut.
Karena dapur tak kunjung selesai, pelapor akhirnya berinisiatif melakukan pekerjaan finishing secara mandiri hingga bangunan siap beroperasi. Akan tetapi, titik suplai penerima manfaat yang sebelumnya dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi.
Saat ini, Tim Penyidik Unit I Satreskrim tengah melakukan pendalaman awal guna mengurai kronologi peristiwa dan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.
Seiring munculnya dugaan praktik yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN), masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan kerja sama serupa.
Bagi warga yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan program MBG atau BGN, diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi masyarakat guna memastikan setiap laporan mendapatkan atensi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)






