KabarBaik.co – Polres Lombok Tengah menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan terhadap salah seorang wartawan di Lombok Tengah pada pekan depan.
Kepastian tersebut disampaikan kepada pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Tengah saat melakukan audiensi di Polres Lombok Tengah, Sabtu (17/1).
Dalam pertemuan itu, insan pers Lombok Tengah diterima langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto.
Pengurus PWI Lombok Tengah Ahmad Said, mengatakan bahwa sejauh ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana serta meminta pandangan Dewan Pers terkait perkara tersebut.
“Selain para saksi pelapor dan terlapor sudah dipanggil, penyidik juga sudah memanggil saksi ahli hukum pidana dan meminta keterangan dari Dewan Pers,” ujar Ahmad Said.
Namun demikian, dalam proses penanganan kasus tersebut masih terdapat perbedaan pendapat di antara para pihak yang dimintai keterangan.
Menurut Ahmad Said, Dewan Pers menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke proses hukum, sementara pendapat dari saksi ahli hukum pidana masih belum memberikan kesimpulan yang tegas.
“Dari pihak Dewan Pers menyatakan sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan proses hukumnya, sementara dari saksi ahli hukum pidana masih ngambang. Karena itu, penyidik akan memanggil saksi ahli hukum pidana tambahan, dan dipastikan minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap wartawan media online Y. Surya Widialam, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota LSM.
Peristiwa tersebut terjadi di area Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Kabupaten Lombok Tengah pada 15 Oktober 2025.
Persatuan Wartawan Indonesia Nusa Tenggara Barat (PWI NTB) menilai kasus tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan mendesak aparat penegak hukum agar menanganinya secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)






