KabarBaik.co – Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (SOMASI) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan SOMASI pada Senin (24/11) siang.
Ketua SOMASI, Selamet Budiono, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam kerja sama pengelolaan parkir antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS). Salah satu sorotan utama ialah dugaan pembiaran terhadap kewajiban penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Menurut SOMASI, kerja sama tersebut diikat melalui addendum perjanjian antara Dinas Perhubungan Sidoarjo sebagai pihak pertama dan PT ISS sebagai pihak kedua. Addendum itu memuat 87 titik parkir dengan potensi pendapatan mencapai Rp 12,1 miliar sebagaimana hasil kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Namun SOMASI menilai PT ISS tidak memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan imbal jasa layanan parkir kepada Pemkab Sidoarjo, terutama untuk kewajiban tahun kedua dan ketiga.
“Sampai hari ini kewajiban PT ISS belum juga dipenuhi, dan Pemkab tidak mengambil langkah tegas. Ini bentuk kelalaian pejabat publik,” ujar Selamet Budiono.
SOMASI juga menyoroti kejanggalan dalam addendum, khususnya terkait perhitungan tahun pertama yang ditetapkan selama 18 bulan (Juni 2022–Desember 2023). Mereka menilai penambahan enam bulan tersebut menghilangkan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. SOMASI menilai hal ini bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, SOMASI menilai sikap pasif Pemkab Sidoarjo dalam penegakan kewajiban pihak kedua merupakan bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Karena diduga menimbulkan kerugian negara, masalah ini juga dikaitkan dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kerugian daerah akibat potensi pendapatan parkir yang tidak pernah disetorkan. Ada indikasi pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti,” tegas Selamet.
SOMASI berharap Kejari Sidoarjo segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar sektor parkir yang menjadi salah satu sumber PAD dapat kembali dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Sidoarjo.(*)








