Dugaan Pungli di Taman Nasional Meru Betiri, Humas TNMB: Kami Akan Dalami Masalah Tersebut

oleh -634 Dilihat
Warga memortal jalan masuk ke lokasi TNMB. (Ist)

KabarBaik.co – Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di jalan Desa Andongsari, Kecamatan Tempurejo, Jember yang dijaga beberapa orang. Bahkan mereka pun menarik pengendara yang hendak melintas ke lokasi Taman Nasional Meru Betiri. (TNMB) sebesar Rp 6 ribu per orang.

Berdasarkan informasi, penarikan retribusi itu tertulis atas dasar Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Wisata Desa.

Hal itu pun diakui oleh pemerintah desa setempat, jika pihaknya tidak pernah ada kebijakan terkait retribusi tersebut. Penarikan dan pemortalan jalan itu sudah berlangsung sejak sepekan belakangan.

Sekdes Andongsari Riyadi menjelaskan, jika memang ada perdes yang mengatur tentang wisata desa, tapi sejauh ini dirinya tidak tahu perdes tertsebut mengatur pungutannya.

“Perdes itu sifatnya hanya mengatur tentang wisata desa, dan wisata desa terdiri dari apa, termasuk Bandealit. Seharusnya setelah Perdes, mestinya ada Perkades, nanti siapa yang diberi wewenang, untuk menangani tentang wisata,” kata Riyadi, Jumat (24/10).

Ia menyampaikan, jika di wisata desa itu sifatnya global dan tidak mengatur wisata lebih spesifik.

“Terus terang sampai hari ini saya hanya terlibat di perdesnya saja, untuk yang pungutan saya tidak terlibat,” ucapnya.

Terkait temuan dugaan pungli ini, pihaknya juga sudah dimintai klarifikasi oleh kecamatan.

“Saya sudah diminta Pak Camat untuk klarifikasi tentang Perdes dan ini sudah saya kirim, ini ada konfirmasi juga dengan manajemen Taman Nasional dan Kabupaten,” jelasnya.

Riyadi mengungkapkan, kalaupun ada penentuan tarif dan regulasinya, pihak pemerintah desa setempat, juga menawarkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, menurut Humas TNMB di Jember Wahyu Candra Kirana, dengan adanya penarikan retribusi yang diduga dilakukan oleh kelompok orang di wilayah Desa Andongsari ini, pihaknya mengaku tidak tahu dan belum ada pembahasan apapun.

Sejauh ini pihaknya mengethaui adanya pemberlakukan retribusi di kawasan taman nasional, dan itu sesuai regulasi dan diperuntukkan bagi pengunjung.

“Kalau pungli kita belum tahu sampai di mana, yang jelas kalau di kawasan taman nasional itu, memang dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 12 tahun 2014. Itu memang ada tiket yang ada logo resmi Taman Nasional Meru Betiri,” ujar Candra.

Untuk tiket masuk yang diatur dalam PP 12 Tahun 2014, Candra menjelaskan, TNMB masuk wilayah Rayon 3.

Dengan daftarnya, untuk pengunjung masuk (TNMB) wisatawan domestik itu Rp 5 ribu di hari biasa, dan untuk weekend itu Rp 7.500. Kalau untuk wisatawan asing Rp 150 ribu di hari bisa, untuk weekend Rp 225 ribu.

Terkait temuan dugaan pungli tersebut, lebih lanjut Candra akan mendalami informasi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.