KabarBaik.co – Seorang gadis di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi berinisial Y, 21 tahun, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Parahnya, korban bahkan sampai hamil.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono mengatakan, pelaku persetubuhan itu adalah K, 52 tahun. Ia adalah ayah tiri korban. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2018. Kala itu korban masih berusia 15 tahun.
Aksi tersebut baru terbongkar pada beberapa waktu belakangan ini. Korban mengaku bila tengah hamil 2 bulan. Ia kemudian mengadu kepada ibunya bahwa ia dihamili oleh K.
“Korban dan ibunya kemudian melapor ke kami pada 17 Desember 2024,” kata Edy, Kamis (19/12).
Setelah mendapat laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti. Polisi pun cepat menangkap pelaku dan melakukan penyidikan.
“Pelaku kami amankan ke Mapolsek dan telah kami tetapkan tersangka,” jelas Edy.
Edy menjelaskan bahwa aksi persetubuhan dilakukan saat korban masih SMP. Awal mula kejadian, korban kepergok mengambil uang tersangka.
Kejadian tersebut dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban agar mau disetubuhi. Jika tidak, korban diancam akan diberitahu ibunya dari aksi pencurian uang tersebut.
Dari kejadian itu, korban terus disetubuhi oleh tersangka dan terakhir persetubuhan tersebut dilakukan pada 14 Desember 2024. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi. Hingga kini total pelaku sudah 8 kali menyetubuhi korban.
“Saat ibu korban tidak ada dirumah, korban melancarkan aksinya, imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)






