Duh! Mertua dan Menantu di Gresik Kompak Jualan Narkoba

Editor: Andika DP
oleh -340 Dilihat
Slamet Sumarto dan Djoko Sutrisno. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sebagai seorang mertua dan menantu, Slamet Sumarto, 59 tahun serta Djoko Sutrisno, 34 tahun asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini terbilang kompak dalam menjalankan bisnis keluarga.

Sayangnya, yang dijalankan mereka justru bisnis terlarang. Bisnis gelap jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Sepak terjang keduanya kini telah berakhir di tangan anggota Satreskoba Polres Gresik.

Slamet dan menantunya Djoko Sutrisno diamankan di dua lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, Satreskoba Polres Gresik berhasil mengamankan delapan poket sabu-sabu siap edar. Mereka langsung dikeler ke kantor polisi.

Baca juga:  Ratusan Personel Polres Gresik Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, kedok para pengedar terbongkar setelah petugas lebih dulu mengamankan Slamet. Sosoknya menjadi incaran, lantaran masuk dalam jaringan pengedar dari hasil pengembangan kasus.

“Kami mengamati gerak-geriknya. Tersangka Slamet kami amankan setelah melakukan transaksi kepada pelanggan di tempat kost kawasan Desa Boboh, Kecamatan Menganti,” terang Iptu Joko Suprianto, Minggu (28/4).

Petugas pun bergegas mengamankan Slamet. Mulanya, pria paruh baya itu mengakui keterlibatan mengedarkan obat haram. Namun enggan memberikan keterangan terkait suplai maupun sindikat jaringannya.

Baca juga:  Kades Mojosarirejo Bantu Perjuangkan Ganti Rugi Lima Rumah Ambles di Perumahan GMI

“Kami pun menelusuri jejak digital percakapannya. Lalu mengarah pada profil tersangka Djoko Sutrisno, yang tidak lain adalah menantu dari Slamet,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Manyar itu.

Selidik bin selidik, mereka kerap berbagi peran untuk memasarkan serbuk setan. “Si menantu memiliki jaringan bandar dari Madura. Sedangkan mertuanya kerap bertugas sebagai kurir yang mengantar pesanan,” ungkapnya.

Untuk menutupi kedoknya, para tersangka menyaru sebagai sekuriti perumahan. Petugas juga berhasil mendapatkan delapan poket sabu-sabu siap edar dengan berat total 6,7 gram. Barang haram itu disimpan di rumah kos Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Baca juga:  Wali Songo Teladan Kepemimpinan Nasional

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, timbangan elektrik, satu pak plastik hingga HP yang dipakai untuk transaksi.

Dihadapan penyidik, Djoko Sutrisno mengaku nekat melancarkan bisnis haram lantaran kebutuhan ekonomi. Setiap poket yang berhasil dijual, dia mendapatkan keuntungan berkisar Rp 200 ribu. “Banyak pembeli merupakan karyawan pabrik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.