KabarBaik.co – Seorang oknum satpam berinisial BE, berusia 30 tahun asal Des Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar diamankan pihak kepolisian setelah kepergok hendak mencuri di Dusun Bringin, Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Sabtu (19/4).
Kapolsek Pare AKP Rudi Darmawan, mengatakan pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban di saat rumah dalam keadaan sepi.
Hal itu pertama kali diketahui usai petugas piket Polsek Pare mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan seorang pria asal Blitar dikarenakan masuk kedalam rumah milik Hasyim Asy’ari tanpa ijin.
Hingga akhitnya petugas dari kepolisian mendatangi ke lokasi kejadian. Setelah sampai di lokasi kemudian petugas mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan untuk menghindari amukan warga, selanjutnya petugas membawa pelaku dan pemilik rumah ke Polsek Pare untuk dimintai keterangan,” katanya, Senin (21/4).
Pelaku pun dijerat Pasal 365 jo pasal 53 dan atau pasal 362 jo pasal 53 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.(*)