Dukung Pembatasan Sound Horeg, Fraksi Demokrat: Jaga Ketertiban, Lindungi Kesehatan Telinga

oleh -157 Dilihat
IMG 20250812 WA0004
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono.

KabarBaik.co – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya. SE tersebut mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound horeg demi menjaga ketertiban dan melindungi kesehatan pendengaran masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal ketertiban umum, tetapi juga pencegahan risiko kesehatan serius.

“Sebagai dokter, saya sangat mengapresiasi langkah ini. Paparan suara yang terlalu keras dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen atau Noise-Induced Hearing Loss (NIHL). Ini bukan ancaman sepele,” ujarnya, Selasa (12/8).

Agung menjelaskan, sesuai standar WHO dan Kementerian Kesehatan, paparan suara di atas 85 dBA selama lebih dari 8 jam per hari dapat merusak sel-sel rambut halus pada koklea di telinga dalam, yang berfungsi mengirimkan sinyal suara ke otak. Kerusakan ini bersifat permanen.

“Untuk suara mencapai 120 dBA, kerusakan bisa terjadi bahkan hanya dalam hitungan menit. Selain gangguan pendengaran, kebisingan ekstrem dapat memicu stres, gangguan tidur, tekanan darah tinggi, hingga risiko penyakit jantung,” jelas Bendahara DPD Demokrat Jatim itu.

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Banyuwangi-Bondowoso-Situbondo tersebut menambahkan, kebiasaan sebagian masyarakat menggunakan sound horeg dengan volume berlebihan tanpa memperhatikan waktu dan lokasi juga berpotensi meningkatkan kasus tinnitus (denging di telinga) dan hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara).

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang tertib, kondusif, dan sehat.

“Kita bukan melarang hiburan atau kegiatan budaya, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan SE Bersama ini telah disusun secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, tetapi harus mengikuti batasan yang telah kita tetapkan bersama,” ujarnya.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang berlaku sejak 6 Agustus 2025, memuat aturan tegas. Untuk sound system statis, seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas kebisingan maksimal adalah 120 dBA. Adapun untuk sound system non-statis, seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.

Aturan juga mengharuskan penghentian pengeras suara saat melintas di rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang membawa pasien, dan saat proses belajar-mengajar di sekolah.

Selain itu, SE mengatur kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian. Penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.