KabarBaik.co – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menghadirkan tempat sampah yang dikhususkan untuk botol plastik di area Kayutangan. Penyediaan sarana pemisahan sampah ini dinilai sebagai langkah awal yang berarti.
Ulum menilai cara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memilah sampah dari awal. “Program ini layak mendapatkan pengakuan sebagai bentuk perhatian terhadap lingkungan. Saya berharap program serupa dapat terus diperluas dan diterapkan di setiap kelurahan dan kecamatan,” ujar Ulum saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8).
Ulum menyatakan, selain mendukung penyediaan fasilitas, tentu diperlukan peraturan untuk membantu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Pihaknya juga mendukung pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan plastik. Dukungan ini mengacu pada kebijakan yang telah diterapkan di beberapa kota besar seperti Bali, Jakarta, dan Yogyakarta.
Beberapa kota tersebut telah membatasi penggunaan plastik sekali pakai demi menjaga kelestarian lingkungan. “Selain itu, pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk diperkuat. Baik melalui media online maupun offline, agar kesadaran mengenai pengelolaan sampah dapat meningkat,” tegas Ulum.
Menurut Ulum, sampah yang sudah dipilah tidak hanya dibuang, tapi perlu diolah menjadi produk yang bernilai guna menunjang ekonomi, seperti batako ramah lingkungan atau kerajinan tangan. “Melalui pengolahan yang kreatif, sampah plastik bisa dijadikan bahan baku untuk produk inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain mengatasi pencemaran, produk tersebut juga memiliki nilai ekonomi,” pungkasnya. (*)