KabarBaik.co – DPRD Gresik mengapresiasi gerak cepat kepolisian atas penetapan satu tersangka dalam kasus tambang ilegal di tepi Sungai Bengawan Solo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, menilai penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan Ali Imron sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal di tepi Bengawan Solo tersebut. Ali Imron yang merupakan warga Kecamatan Bungah, disebut sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan tersebut.
Polisi menyita tiga truk diesel, satu excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator. Tambang tersebut tercatat telah beroperasi sebanyak 51 rit.
Hamdi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang, terutama yang ilegal, perlu ditingkatkan. Komisi III selama ini mengaku aktif berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun peran penegakan di lapangan disebut masih lemah.
“Ini tugasnya Satpol PP untuk menertibkan. Tapi dari diskusi yang kami lakukan, teman-teman Satpol PP tidak banyak melakukan tindakan terhadap tambang-tambang,” katanya, Rabu (6/8).
Hamdi juga menyoroti kerusakan lingkungan yang ditinggalkan oleh para penambang ilegal di wilayah utara Gresik.
“Kubang-kubangan besar dibiarkan. Sampai hari ini belum ada upaya pengembalian ekosistem seperti penanaman. Ini tanggung jawab pemilik tambang, dan pemerintah harus mengawasi,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menindak tambang besar, bukan hanya tambang skala kecil.
“Untuk penertiban tambang jangan hanya penertiban tambang-tambang yang kecil, tapi juga tambang-tambang yang besar yang sangat merugikan. Itu perlu ditertibkan oleh teman-teman polisi,” ujar Hamdi.
“Secara kasat mata, sangat luar biasa tambang ini, baik di wilayah utara atau selatan. Masih banyak tambang yang perlu ditertibkan kalau memang benar-benar melanggar aturan,” tambahnya.

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal Dekat Bengawan Solo
Bagi Komisi III DPRD Gresik, maraknya tambang ilegal juga menjadi penghambat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari sisi pendapatan, jelas ini sebenarnya potensi PAD. Tapi kenyataannya banyak sekali tambang yang tidak memberikan kontribusi,” tutur Hamdi.
Hamdi menegaskan bahwa penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Komisi III juga berencana memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi bersama.
“Ke depan kami berharap, bukan hanya Polres yang bertindak. Tapi juga teman-teman Satpol PP jangan hanya melakukan penertiban-penertiban terhadap hal-hal yang tidak seberapa penting. Tambang ini adalah persoalan kita,” kata Hamdi.
Meskipun izin tambang bukan kewenangan kabupaten, melainkan provinsi atau pusat, DPRD menilai Pemkab tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan penertiban.
“Kami bersama pemerintah kabupaten menginginkan alam ini dijaga bersama. Meski banyak pabrik butuh bahan galian,” ujarnya.
Komisi III DPRD Gresik kini menyiapkan langkah lanjutan. Dalam waktu dekat ini akan memanggil beberapa stakeholder yang ada di pemerintahan.(*)