KabarBaik.co – Dua pemuda di Kota Pasuruan ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota, setelah kompak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau untuk mengelabui aparat penegak hukum. Kedua pemuda tersebut berinisial AP (24) warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo dan NH (21) warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Kedua pelaku kami amankan saat meranjau sabu di tepi Jalan Raya Sekargadung. Aksi ini sudah biasa dilakukan para pengedar untuk mengelabui polisi,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Senin (25/8).
Arief menjelaskan, terungkapnya pengedaran sabu di wilayah tersebut berdasar dari informasi masyarakat yang menyebut di sekitaran TKP sering terjadi peredaran sabu. Penyelidikan lalu dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, yang kemudian mencurigai dua pemuda tersebut dan langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap dua pemuda tersebut mengaku menaruh sabu di tepi jalan seberat 0,17 gram sabu,” jelasnya. Saat dilakukan introgasi di TKP, dua pemuda itu mengaku masih menyimpan sabu di rumah NH yang tak jauh dari TKP penangkapan. Setibanya di rumah NH, pelaku AP menunjukkan barang bukti yang ia simpan di atas lantai kamar berupa 54 klip sabu siap edar seberat 14,72 gram. Total sabu yang diamankan seberat 14,89 gram.
Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)