KabarBaik.co – Jaksa penuntut umum menuntut hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM Jawa Timur ke Perumda Panglungan Jombang. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/1).
Kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Perumda Panglungan Jombang Tjahja Fadjari dan mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Jombang Ponco Mardi Utomo, menjalani sidang tuntutan dalam satu rangkaian persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan pembacaan tuntutan dilakukan secara bergiliran, dimulai dari terdakwa Fadjari, lalu dilanjutkan kepada Ponco.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Tjahja Fadjari. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Tak hanya itu, Fadjari juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
“Kerugian negara dihitung sebagai total loss karena sejak awal penyaluran kredit sudah tidak sesuai prosedur. Penghitungan berdasarkan keterangan ahli dari kantor akuntan publik,” kata Ananto dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Jaksa menilai Fadjari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 KUHP nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP nasional, sebagaimana dakwaan primair.
Sementara itu, terdakwa Ponco Mardi Utomo dituntut hukuman lebih ringan, yakni pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Ponco karena kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada Fadjari. Meski demikian, pasal yang dibuktikan terhadap Ponco tetap sama.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan dua terdakwa, yakni Tjahja Fadjari, 60, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, serta Ponco Mardi Utomo, 58, eks Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.
Keduanya didakwa menyalahgunakan kredit dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021.
Kredit tersebut dicairkan tanpa persetujuan bupati, digunakan untuk pembelian porang yang diduga fiktif, serta dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi.
Dana pinjaman tersebut kemudian mengalami kredit macet hingga gagal bayar. Sebagian dana bahkan diduga digunakan Fadjari untuk menutup utang pribadinya.
Sementara Ponco dinilai lalai dan memanipulasi dokumen analisis kredit sehingga pinjaman tetap dicairkan meski Perumda Panglungan dinilai tidak layak menerima pembiayaan. (*)







