KabarBaik.co – Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tjahja jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jatim.
Dalam penyidikan terungkap, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk program pembibitan porang justru dipakai untuk membayar utang pribadi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Tim juga terus menelusuri aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar yang dikucurkan oleh bank milik Pemprov Jatim tersebut kepada Perumda Panglungan.
“Fakta yang kami temukan, ada sebagian dana dari Rp 1,5 miliar itu justru dibayarkan untuk utang, tidak seperti seharusnya yang digunakan untuk pembibitan porang,” ujar Ananto kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Meski belum merinci total dana yang diselewengkan untuk keperluan pribadi, Ananto menegaskan bahwa sebagian dana digunakan untuk membayar utang pribadi Tjahja.
“Ada yang dibayarkan ke perorangan, ada juga yang untuk membayar cicilan kredit bank,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jombang menetapkan seorang tersangka berinisial F dalam kasus dugaan korupsi pengadaan porang di wilayah Panglungan, Wonosalam, Kabupaten Jombang. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar akibat proyek tersebut.
Kajari Jombang Nul Albar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
“Kami telah menetapkan saudara F sebagai tersangka dalam pengadaan porang di perusahaan daerah Panglungan, Wonosalam. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya saat konferensi pers pada Jum’at (23/5/2025). (*)