KabarBaik.co – Sejumlah eks guru honorer menyampaikan kegelisahan mereka kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Kamis (2/10). Curhatan itu mereka sampaikan saat menggelar audiensi di ruang rapat kantor Bupati Pasuruan di kompleks perkantoran Raci, Kecamatan Bangil.
Perwakilan Aliansi Honorer Kabupaten Pasuruan, Bagus menyebut ada 686 orang yang terdata dirumahkan lewat SK Bupati. Mereka menilai pengabdian selama ini tidak dihargai. “Kami kehilangan penghasilan dan pekerjaan. Rasanya sedih setelah sekian lama mengabdi. Kami berharap ada kebijakan yang bisa menyelamatkan nasib kami,” ujarnya lirih.
Hal senada juga disampaikan Suci, salah seorang eks guru honorer di salah satu SD negeri di Prigen. Dia menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini sangat merugikan para honorer, sehingga perlu dirubah. “Aturan dibuat manusia, bukan aturan Tuhan. Kami berharap Pak Bupati bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa kebijakan untuk menata kepegawaian harus sejalan dengan aturan nasional. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh. “Kalau pakai rasa kemanusiaan, semua pasti akan saya angkat jadi PPPK. Tapi secara aturan, itu tidak bisa. Pemerintah daerah tidak boleh keluar dari ketentuan pusat,” jelasnya.
Pejabat yang akrab disapa Mas Rusdi itu mengaku memahami kekecewaan para eks honorer. Namun ia menekankan, jika tetap menggunakan dana BOS untuk menggaji honorer, kepala sekolah yang akan berisiko karena regulasi yang ada tidak lagi memperbolehkan. Konsekuensinya bisa masuk ranah pidana.
“Yang perlu dipahami bahwa ini jalan tengah yang diambil pemerintah daerah. Saya akui memang tidak selalu memuaskan semua pihak, tapi setidaknya aman untuk semua. Selamet kabeh,” katanya.
Meski begitu, Mas Rusdi menyatakan siap menyuarakan aspirasi eks guru honorer dan PHL ke pemerintah pusat. Dia memerintahkan BKPSDM untuk segera menyurati kementerian. “Pekan depan saya sendiri yang akan ke Jakarta untuk menyampaikan usulan Aliansi Honorer ini,” pungkas Mas Rusdi. (*)