KabarBaik.co – Sulhan, mantan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (1/9) siang.
Selain pidana badan, Sulhan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, menyatakan Sulhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulhan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Ni Putu saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada hal-hal yang meringankan. Sulhan dinilai bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan dana pungli kepada masyarakat.
Namun, hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
Tidak hanya Sulhan, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama juga dijatuhi hukuman berbeda. Ketua Panitia PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar, diganjar 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Hudijono alias Pilot, yang berperan sebagai koordinator lapangan, mendapat vonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Hakim menegaskan meski berbeda, hukuman yang dijatuhkan tetap mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa.
Usai putusan, baik para terdakwa maupun penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Mereka belum memastikan apakah menerima, menolak, atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
Di sisi lain, JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, juga menyatakan hal serupa. Ia mengaku akan segera melaporkan hasil sidang kepada pimpinannya karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Menurut JPU, dalam perkara ini tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena seluruh dana pungutan telah dikembalikan kepada warga.
“Yang jelas, untuk Sulhan vonisnya hanya setengah dari tuntutan kami, sementara untuk dua terdakwa lain sekitar dua pertiga. Itu yang akan segera kami laporkan ke pimpinan,” tandasnya.(*)







