KabarBaik.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama sekitar satu bulan, mantan Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (27/11).
Heru tiba di Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB didampingi penyidik. Setelah menjalani proses pemberkasan tahap dua selama kurang lebih dua jam, ia kemudian dibawa keluar untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, setelah pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan tindakan penahanan.
“Penahanan di Lapas Bojonegoro dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025,” ungkap Reza saat ditemui usai proses pelimpahan.
Reza menjelaskan bahwa Heru Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk memasuki tahap persidangan.
“Untuk proses berikutnya, dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.
Diketahui, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10) dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Saat itu, Heru menjabat sebagai Camat Padangan dan diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, yang telah menyeret empat kepala desa serta seorang kontraktor pelaksana. Keempatnya kini telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro. (*)








