Eks Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat, tapi Wajib Lapor hingga 2029

oleh -360 Dilihat
SETNOV ILUSTRASI
Setya Novanto ketika menjalani perawatan di RS saat sebelum ditahan pada 2017 silam. (Foto IST)

KabarBaik.co- Eks Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov), akhirnya ”merdeka”. Kini, ia dapat menghirup udara bebas setelah hidup di Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus megakorupsi e-KTP itu resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Namun, Setnov diwajibkan  lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyatakan bahwa status Setnov kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. “Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8).

Pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025. Dengan keputusan tersebut, Setnov resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 49 miliar subsider dua tahun kurungan. Hukuman itu dijatuhkan karena Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam perjalanannya Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, sehingga hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Rika menambahkan, pembebasan bersyarat Setnov telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengusulan program pembebasan bersyaratnya disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025, bersama sekitar 1.000 usulan program integrasi warga binaan se-Indonesia. Pertimbangan utama adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah membayar denda serta uang pengganti, serta menjalani 2/3 masa pidana sesuai Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022.

Kontroversi Selama Masa Tahanan

Diketahui, selama menjalani tahanan, perjalanan Setnov di balik jeruji besi tidak pernah lepas dari kontroversi. Namanya kerap menjadi sorotan publik sejak awal proses hukum hingga masa penahanan.

Pada 2017, Setnov sempat menghindari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit hingga akhirnya mengalami kecelakaan mobil yang disebut banyak pihak penuh tanda tanya. Peristiwa itu menimbulkan dugaan publik bahwa ia berupaya mengulur waktu untuk menghindari penahanan.

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga beberapa kali dikabarkan menikmati perlakuan istimewa. Dia sempat tertangkap kamera berada di sebuah toko bangunan di Bandung pada 2018. Padahal, seharusnya masih mendekam di dalam lapas. Kejadian ini memicu kritik keras terhadap pengelolaan pemasyarakatan.

Dalam proses persidangan, Setnov  juga sempat menyatakan siap menjadi justice collaborator dengan menyebut nama sejumlah pejabat lain. Namun, KPK menolak permohonannya karena dinilai tidak memenuhi kriteria.

Kini, dengan status bebas bersyarat, Setnov kembali melangkah ke ruang publik. Publik menunggu apakah mantan Ketua DPR RI itu benar-benar akan mematuhi kewajiban lapor hingga 2029, atau kembali menorehkan kontroversi baru. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.